Statuta Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 bakal mengalami perubahan pada beberapa pasal. Perubahan terhadap statuta ini terkait dengan perkembangan dan adanya aturan-aturan baru dalam dunia pendidikan yang berlaku saat ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu dalam acara Rapat Perubahan Statuta Politeknik Negeri Ambon, Kamis (21/12/2023).

“Saya sangat berharap agar apa yang akan kita bahas dalam rapat ini perlu ada masukan-masukan yang konstruktif untuk perjalanan Politeknik Negeri Ambon ke depan”, kata Direktur.

Ia menambahkan bahwa statuta ini adalah petunjuk jalan bagi Polnam untuk lebih baik ke depan. Oleh karena itu, rumusan-rumusan perubahan dalam statuta nanti adalah benar-benar menunjukkan bahwa Polnam memang sedang bergerak ke arah yang lebih baik.

“Bagi saya, apa yang tim perumus sudah lakukan terhadap perubahan-perubahan dalam statuta ini harus dikaji lebih dalam lagi khususnya berkaitan dengan aturan-aturan baru yang ada”, terang Direktur.

Draft perubahan statuta yang telah dirumuskan oleh Tim Penyusun Statuta Polnam ini dibahas secara bersama dengan Dewan Penyantun yang diwakili oleh tokoh masyarakat pemerhati pendidikan yaitu M. Riadh Uluputty yang juga adalah Universitas Darusalam, Organ Direktur dan Perwakilan Senat Politeknik Negeri Ambon.

(Humas)