Politeknik Negeri Ambon menerima kunjungan auditor Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait dengan implementasi Merdeka Belajar episode 14 (empat belas), 29 Januari – 2 Februari 2024 di Kampus Polnam.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Alexander Patty menyampaikan kunjungan ini merupakan wujud dari Kemdikbudristek dalam melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan keberhasilan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

“Sebagai bagian dari inisiatif ini, satuan tugas khusus telah dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan program di tingkat pendidikan tinggi, khususnya yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus Polnam”, ujarnya.

Wadir II menambahkan bahwa proses pemantauan yang dilakukan oleh Auditor akan melibatkan kunjungan lapangan secara berkala, pengumpulan data, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk mengukur dampak program dan mengidentifikasi tantangan apa pun yang dihadapi oleh lembaga-lembaga yang berpartisipasi.

“Temuan-temuan dari pelaksanaan pemantauan akan dibagikan kepada publik dan akan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan”, tandasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Dian Sutiksno menyampaikan Satuan Tugas Percepatan Pendidikan Tinggi (Satgas PPKS) Polnam berkomitmen mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

“Untuk melaporkan suatu kasus kekerasan seksual, dapat menghubungi Satgas PPKS di laman resmi satgas, dan kami akan menangani laporan secara rahasia dan sensitif, serta memberikan dukungan dan bimbingan kepada korban selama proses berlangsung”, ujarnya.

Cecep Egi Rahmadi Kusuma, sebai auditor muda dalam kunjungannya ke Polnam mengatakan terkait dengan Merdeka Belajar Episode 14. Kemendikbudristek berkomitmen untuk mengeradikasi ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

“Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi”, tandasnya.

(Humas)