Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Politeknik Negeri Ambon telah diterbitkan. OTK ini ada untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Ambon dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, dalam arahannya pada kegiatan sosialisasi OTK dan Pendampingan Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS), Kamis (23/2023) mengatakan Permendikbudristek tersebut mengharuskan Polnam untuk melakukan pembenahan berdasarkan OTK yang telah ada.

“Ada beberapa perubahan yang kita akan cermati secara bersama baik secara strukstur, tugas maupun fungsi dari masing-masing organ yang ada dalam OTK dimaksud. Perubahan yang ada itu akan meningkatkan kinerja kita baik selaku pribadi atau jabatan maupun kinerja institusi Polnam”, ujar Direktur.

Selain itu, menurut Direktur, untuk mendukung tugas dan fungsi terhadap seluruh tugas dan jabatan yang dipercayakan membutuhkan prosedur operasinal standar (POS) yang secara resmi diberlakukan di lingkungan Polnam.

“POS digunakan sebagai panduan  untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja Polnam, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan,” tuturnya.

Direktur berharap, dalam kegiatan sosialisasi OTK dan penyusunan POS ini, seluruh organ di Polnam sudah harus memiliki POS untuk menunjang kinerjanya sebelum akhir tahun 2023.

“Kita tahu persis bahwa POS menjadi kendala bagi kita untuk menjalankan sistim yang belum sempurna dilakukan. Oleh karena itu, dalam penyusunan SOP nantinya kita akan melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap POS yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan yang harus dijalankan”, tandas Direktur.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MP2) Polnam ini menghadirkan Agustine Asbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama Ditjen Diksi Kemdikbudristek dan Revi Mainaki, Analis Organisasi, Subbidang Tata Laksana, Bidang Hukum, Tata Laksana dan Peningkatan Pengembangan Karir Kepegawaian Ditjen Diksi Kemdikbudristek.

(Humas)