Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, di sela-sela kunjungannya ke Polnam dalam rangkka penandatanganan kerjasama Ombudsman RI dengan Politeknik Negeri Ambon, Rabu (24/4/2024) di Audiotorium Polnam.

Dalam kuliah umum tersebut, ia menyampaikan materi tentang “Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik”. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Saat ini, permasalahan yang dapat dijumpai dalam pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik. Akibatnya, terjadi tingginya biaya ekonomi dan terhambatnya pertumbuhan investasi, sehingga berdampak kepada tingkat kepercayaan “, tuturnya.

Ia melanjutkan pula bahwa dampak dari permasalahan tersebut di atas adalah kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik.

“Oleh karena itu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur”, ujarnya.

Ia melanjutkan, mengacu pada amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-government, merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangkan meningkatkan kualitas secara efektif dan efisian.

Bagi Widijantoro, hal ini bertujuan agar pelayanan plebih baik, efisian, nyaman serta akesesbilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Selain itu, lanjutnya, dengan adanya e-goverment pemberdayaan masyarakat melalui kemudahan dan kecukupan informasi, keterbukaan informasi yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan pemerintah secara lebih efektif, efisian dan akuntabel.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, yang tertuang dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik”, jelasnya.

Ditambahkan pula, bahwa untuk memenuhi standar SPBE, maka yang dibutuhkan adalah Sumber Daya Manusia dalam penggunaan sarana, sarana prasarana pendukung yang memadai dan peningkatan pemahaman terhadap standar pelayanan publik.

(Humas)