Sebagai bentuk penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Ambon, Ombudsman Repulik Indonesia menandatangani kerjasama dengan Politeknik Negeri Ambon, Rabu (24/04/2024) di Kampus Polnam.
Direktur Polnam, Dady Mairuhu, menyampaikan bahwa Polnam sering berkomunikasi dengan Ombudsman Perwakilan Maluku terkait dengan peran yang harus digalakan oleh Polnam. Menurutnya, tidak jarang pula ada masukan-masukan berharga dari Ombudsman bagi Polnam agar terus lebih baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman selama ini terus memberikan pendampingan dan motivasi bagi Polnam sesuai dengan perannya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu Pendidikan/pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga kehadiran Ombudsman bagi Polnam ada dalam koridor pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polnam”, tutur Direktur.
Ia melanjutkan, Polnam tetap punya peran sebagai perguruan tinggi untuk tetap mengedukasi masyarakat, serta memberikan solusi kepada masyarakat melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami sangat berharap bagi Ombudsman agar tetap berjalan bersama Polnam dalam tugas-tugas pembinaan dan pengawasan, agar tanggung jawab Polnam dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus benar-benar signifikan”, tandas Direktur.
Sementara itu, Hasan Slamat, selaku Kepala Ombudman RI Perwakilan Maluku menyampaikan penandatanganan MoU di saat ini merupakan hasil dari diskusi yang panjang antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Politeknik Negeri Ambon.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tugas dari Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan dalam rangka membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik”, ujar Slamat.
Ia berujar, kerjasama Ombudsman dengan Polnam adalah juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008.
“Sebagai mata dan telinga Ombudsman RI di Pusat, kami berharap agar dapat melaksanakan tanggung jawab itu dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi dengan melakukan pengawasan di Politeknik Negeri Ambon”, tutpnya.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, bersama Dr. Johanes Widijantoro, anggota Ombudsman RI, yang kemudian memberikan kuliah umum bagi Mahasiswa Polnam.
(Humas)
Leave A Comment