Politeknik Negeri Ambon (Polnam) sebagai perguruan tinggi dalam fungsinya untuk meningkatkan nilai tambah bagi para peserta didik serta menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, adalah dapat menghasilkan Kekayaan Intelektual. Pernyataan ini disampaikan Direktur Polnam, Dady Mairuhu, di sela-sela penandatanganan kerjasama antara Polnam dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada acara Mobile Intelectual Property Clinic Provinsi Maluku, Senin (28/8/2023) di Maluku City Mall, Ambon.

Menurut Direktur, partisipasi Polnam terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan inovasi  di Maluku dan juga bagi Indonesia. Ia menuturkan untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Polnam, dibutuhkan peran aktif berbagai pihak mulai dari unsur pimpinan, dosen, dan mahasiswa, atas berbagai potensi yang dimiliki Polnam.

“Dalam menghadapi era digitalisasi dituntut adanya proses transformasi dan inventarisasi yang berhubungan dengan informasi teknologi, khususnya di Polnam. HKI dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan lainnya. Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, dan juga menghindari terjadinya praktik plagiasi”, kata Direktur.

Baginya, hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan di Polnam perlu mendapat perlindungan hukum, karena hasil penelitian tersebut merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral  dan nilai ekonomi. Lebih lanjut dikatakan, peneliti dan pengabdi yang ada di Polnam diharapkan untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian.

“Penandatanganan kerjasama saat ini merupakan cara Polnam mewujudkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2002, bahwa perguruan tinggi termasuk Polnam sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem Nasional Penelitian dibebani kewajiban untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimilikinya”, tandas Direktur.

(Humas)