Sejak Politeknik Negeri Ambon menjadi mandiri terlepas dari Universitas Pattimura tanggal 12 Juni 1998, belum pernah dibuat peraturan teknis di tingkat institusi tentang penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan. Sampai saat ini ormawa Polnam didasarkan pada Peraturan Rektor Unpatti tahun 1998 saat Politeknik masih menjadi bagian Unpatti. Pernyataan ini disampaikan Elsina Aponno, selaku penasehat Tim Penyusunan Panduan Penyelenggaraan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Polnam saat membuka Workshop Panduan Penyelenggaraan Ormawa Polnam, Jumat (8/11/2023).

Menurut Aponno, hard skills maupun soft skills mahasiswa dapat dikembangkan di perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran terpadu, dan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).

“Kegiatan kemahasiswaan semakin penting untuk dibina secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengembangkan soft skill mahasiswa”, tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendorong perguruan tinggi untuk membina berbagai organisasi kemahasiswaan dapat berjalan efektif dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pada saat yang sama memastikan bahwa berbagai kegiatan kemahasiswaan menjamin keamanan dan keselamatan mahasiswa, terhindar dari berbagai perilaku buruk maupun kejadian yang tidak semestinya.

Baginya, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Politeknik Negeri Ambon juga turut berbenah, menata aktivitas organisasi kemahasiswaan. Salah satu hal yang dirasa mendesak untuk dilakukan adalah membuat Pedoman Penyelengaraan Organisasi Kemahasiswaan di lingkup Politeknik Negeri Ambon.

“Setelah 25 tahun, saat ini anda semua yang hadir akan membuat sejarah bagi organisasi kemahasiswaan Politeknik Negeri Ambon. Pedoman Penyelenggaraan Ormawa Polnam yang harus dihasilkan dari kegiatan ini diharapkan akan memberi arah yang jelas bagi pengembangan Ormawa Polnam”, tandasnya.

(Humas)