Humas, Polnam – Pelatihan dan Asesmen Asesor Kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik Negeri Ambon resmi berakhir setelah berlangsung selama lima hari, 22-26 Oktober 2028. Dalam penutupan kegiatan tersebut, Ketua LSP Politeknik Negeri Ambon, Berti Pelasula, menyampaikan apresiasi kepada peserta dan para master asesor. Sementara itu, Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syairudin, menekankan pentingnya integritas, ketepatan penilaian, dan tanggung jawab profesional dalam menetapkan kompetensi seseorang.

Dalam sambutannya, Berti Pelasula menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diikuti 20 peserta berdasarkan data awal. Namun, dua peserta tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Dengan demikian, sebanyak 18 orang tercatat mengikuti kegiatan sampai tahap akhir.
Peserta berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan unsur swasta. Berti menyebutkan, peserta berasal dari SMK di Saumlaki, SMK di Ambon, Politeknik Negeri Ambon dan dari pihak swasta.
Berti mengakui pelaksanaan kegiatan menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam menghadirkan master asesor di tengah padatnya agenda BNSP menjelang November dan Desember. Kendala perjalanan akibat cuaca juga menyebabkan beberapa kali penundaan keberangkatan narasumber.
Meski demikian, ia berharap seluruh peserta yang mengikuti proses asesmen dapat memperoleh hasil yang baik. Menurutnya, kompetensi asesor merupakan bagian penting dalam upaya menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan memenuhi kebutuhan dunia industri maupun pemerintah.
“Harapan kami dari 18 orang itu semuanya dinyatakan kompeten,” ujar Berti dalam sambutan penutupan.
Sementara itu, Syairudin menyampaikan bahwa 18 peserta telah direkomendasikan kompeten, sebagaimana disebutkan dalam sambutannya. Ia kemudian memberikan sejumlah arahan agar para asesor menjaga kualitas pelaksanaan asesmen, termasuk dalam penggunaan perangkat penilaian dan pemenuhan administrasi sesuai ketentuan.

Syairudin mengingatkan bahwa keputusan asesor harus didasarkan pada kemampuan peserta yang sesungguhnya, bukan pertimbangan pribadi. Menurutnya, sertifikat kompetensi dapat dipersoalkan oleh pihak industri apabila kemampuan pemegang sertifikat tidak sesuai dengan kompetensi yang dinyatakan di dalamnya.
“Benar-benar ada tanggung jawab moral kita untuk memberikan kompeten atau tidak kompeten,” tegas Syairudin.
Ia juga mendorong para asesor untuk rutin meninjau kembali materi pelatihan, memperbarui pemahaman terhadap metode asesmen, serta memperhatikan kode etik profesi. Selain itu, pertemuan rutin melalui komite teknis dapat dimanfaatkan untuk meninjau perangkat asesmen dan mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi asesor.
Bagi Syairudin, profesionalisme asesor tidak berhenti pada pelaksanaan ujian, tetapi juga mencakup kejujuran dalam mengambil keputusan dan kesiapan mempertanggungjawabkan hasil penilaian.
Penutupan kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen LSP Politeknik Negeri Ambon dan para asesor untuk menjaga mutu asesmen kompetensi. Melalui proses penilaian yang objektif dan bertanggung jawab, sertifikasi diharapkan benar-benar mencerminkan kemampuan peserta sesuai standar yang ditetapkan.
(Humas)

