Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Politeknik Negeri Ambon, Selasa (30/5/2023), bagi sejumlah mahasiswa Polnam.

Direktur Politeknik Negeri Ambon menyampaikan, maksud dan tujuan pemerintah menerbitkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 adalah mahasiswa harus merdeka dari kekerasan seksual, sebagai bagian dari program merdeka belajar. Disosialisasikan sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, sasaran Permendikdubristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Berdasarkan hasil survei, menurut Kemristekdikti sebanyak 77% dosen mengakui telah terjadi kekerasan seksual pada lingkungan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia,dan dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi sebanyak 63% kasus tidak pernah dilaporkan,” ucap Direktur.

Lebih lanjut Direktur menyampaikan bahwa dari jumlah perilaku dan cara penanganan terhadap kekerasan seksual baik Mahasiswa maupun Dosen diharapkan menjadi volunteer, sebagai corong terhadap pencegahan kekerasan seksual di Polnam sejak awal, sebab jika tidak akan menjadi suatu preseden buruk bagi Polnam.

Ia katakan, jika tindakan pencegahan tidak dimaksimalkan dan terjadi kekerasan seksual di kampus Polnam, maka akan menjadi gangguan psikologis bagi para korban. Sehingga menjadi perhatian khusus bagi semua mahasiswa dan dosen. Kekerasan seksual itu terjadi bukan cuma karena ada kesempatan, tetapi bagaimana cara mencegah supaya tidak terjadi kekerasan seksual yang dimulai dari diri sendiri.

“Saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Satgas PPKS Polnam, Dian Utami Sutiksno, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di Polnam sudah lakukan sebanyak 3 kali. Pertama, atas inisiatif Jurusan Teknik Mesin saat inagurasi mahasiswa baru tahun 2023. Kedua di bulan Desember 2022 bagi mahasiswa, pengurus organisasi kemahasiswaan yaitu DPM, LDK, PMII, GMKI  dan HMJ di 5 jurusan dalam lingkup POLNAM. Ketiga di saat ini, bagi mahasiswa gabungan 5 jurusan di Politeknik Negeri Ambon.

Kedepan kami berencana akan membuka kesempatan bagi bapak ibu tenaga pendidik (dosen), tenaga kependidikan (tendik), laboran, PLP, dan mahasiswa untuk bergabung menjadi volunteer  Satgas PPKS, mengingat keterbatasan jumlah dan waktu serta lingkup pelayanan Satgas PPKS saat ini,” kata Dian.

Ia juga mengharapkan agar adanya dukungan dari pimpinan jurusan di Polnam untuk memasukkan materi PPKS dalam kurikulum, sesuai yang diamanatkan oleh peraturan tersebut. Sebab sudah saatnya semua elemen di Polnam ini mengkampanyekan tentang Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.

“Satgas PPKS Polnam berfokus pada Pencegahan Kekerasan Seksusal dibandingkan dengan Penanganannya (prinsip preventif daripada represif). Karenanya perlu melakukan banyak sosialisasi dan sharing informasi. Dan membutuhkan kerjasama bersama seluruh civitas academika untuk menjaga kondisi kampus yang sehat, inklusif dan bebas dari kekerasan seksual,” tandas Dian.

Kegiatan yang beralngsun selama sehari ini dihadiri oleh Pimpinan Polnam, Mahasiswa, Satgas PPKS. Sedangkan pembicara berasal dari internal Satgas PPKS Polnam yaitu Dian Utami Sutiksno dan Jacky Tentua. (Humas)