Politeknik Negeri Ambon kini telah memiliki Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa Polnam), setelah kurang lebih 25 tahun berjalan dengan panduan dari Universitas Pattimura. Pedoman yang tertuang dalam Peraturan Direktur nomor 463/PL13/KL/2023 ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaran Organisassi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ambon. Hal ini disampaikan oleh Lenora Leuhery, selaku Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Polnam, Rabu (24/1/2023) di kampus Polnam.

Menurutnya, dalam keputusan direktur tersebut ada perubahan nama pada ormawa Polnam sebagai bentuk dari perkembangan zaman sekarang ini.

“Kalau sebelumnya, kita hanya mengenal Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan, dalam peraturan yang baru ini pada level Polnam kita akan jumpai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) sebagai lembaga legislatif, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai lembaga eksekutifnya, serta juga ada yang namanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa”, jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan, untuk level jurusan masih tetap sama dengan nama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) serta ditambahkan pula bagi program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) dengan nama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Diluar Domisili (HMPDD).

“Saya berharap agar pedoman ini dapat disosialisasikan ke seluruh unsur baik mahasiswa maupun dosen dan tenaga kependidikan, agar mereka dapat memahami pedoman ini sebagai bagian dari aktifitas kampus”, tandasnya.

Berikut adalah Buku Peraturan Direktur tentang Pedoman Penyelenggaraan Ormawa Polnam:

Perdir No. 463 th. 2023. Pedoman Ormawa

(Humas)