Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mengingat pentingnya hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Politeknik Negeri Ambon dalam upaya untuk terus meningkatkan mutu pendidikannya kemudian menggelar Sosialisasi tentang Implikasi peraturan tersebut pada Kamis (26/6/2024) di Kamari Hotel dengan menghadirkan Raden Desutama Rachmat Bugi Prayogo sebagai narasumbernya.
Elsina Aponno, selaku ketua tim Fasilitasi Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) Polnam dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Fasilitasi PTV melakukan Transformasi Pendidikan Tinggi Melalui Implementasi Permendikbudristek terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2024 yang digagas Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (APTV) sebagai upaya membantu PTV dalam melaksanakan transformasi pendidikan tinggi dan menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.
“Transformasi pendidikan tinggi vokasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi dan infrastruktur saja, akan tetapi sudah saatnya dilakukan perubahan budaya pendidikan”, ujarnya.
Untuk mengatasi tantangan budaya ini, menurutnya perlu melakukan perubahan paradigma pendidikan dari pembelajaran yang berpusat pada dosen menjadi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, pengembangan budaya belajar yang aktif dan kreatif, penguatan budaya kerja sama dan kolaborasi, pengembangan budaya berpikir kritis dan analitis dan penanaman budaya disiplin dan tanggung jawab.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu. Menurutnya dengan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi dihadapkan pada kesempatan untuk meningkatkan standar kualitas pendidikan vokasi. Regulasi ini menekankan pentingnya sistem penjaminan mutu internal, kerjasama dengan pemangku kepentingan eksternal, dan relevansi program studi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
“Implementasi regulasi ini diharapkan dapat membantu PTV dalam memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan siap kerja, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri, dan mampu bersaing di pasar global” tutur Direktur.
Implementasi Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 demi mewujudkan pendidikan vokasi yang unggul dengan tiga dokumen luaran wajibnya yaitu Dokumen peta jalan Perguruan Tinggi, Dokumen peraturan akademik sebagai turunan peta jalan, dan Dokumen panduan pengembangan kurikulum tingkat Perguruan Tinggi yang menjadi panduan bagi Program Studi.
Sementara itu, Narasumber Raden Desutama Rachmat Bugi Prayogo, menguraikan bahwa Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 sifatnya lebih frame atau kerangka. Sehingga memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih luas bagi perguruan tinggi dalam menyelanggarakan Pendidikan.
“Dalam mengimplementasikan Permendikbud nomor 53 tahun 2023, Polnam perlu melakukan proses menemukenali apa keunggulan dan peran Polnam sebagai objektif atau kontribusi pada masyarakat dan industri yang dilayani oleh Polnam. Itu akan menjadi dasar Polnam dalam menetapkan diferensiasi misi sebagai campuss brand image yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) dan Peta Jalan Polnam menuju Indonesia Emas 2045 dan tahapan selanjutnya”, tandasnya
(Humas)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.