Humas, Polnam – Politeknik Negeri Ambon terus berupaya untuk mengimplementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 53 tahun 2023 khususnya yang terkait dengan Audit Mutu Internal di Politeknik Negeri Ambon dengan menggelar Desiminasi pada Jumat, (8/11/2024) di Hotel Grand Avira Ambon.

Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu mengungkapkan Permendikbudristekdikti 53 Tahun 2023 telah menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu sebagai dasar dalam peningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

“Politeknik Negeri Ambon, sebagai institusi vokasi yang terus berkembang, sangat membutuhkan pelaksanaan penjaminan mutu yang sistematis, transparan, dan berkelanjutan”, ujarnya.

Direktur menambahkan dengan peningkatan kualitas mutu dapat dipastikan bahwa lulusan yang dihasilkan benar-benar siap berkontribusi di dunia industri dan masyarakat, sesuai dengan visi Politeknik Negeri Ambon. Oleh karena itu, menurut Direktur, desiminasi yangn dilakukan akan  memperdalam pemahaman mengenai Permendikbudristekdikti nomor 53 tahun 2023, serta membahas penerapannya dalam Audit Mutu Internal di POLNAM.

“Audit Mutu Internal adalah salah satu instrumen utama dalam menilai sejauh mana standar-standar yang telah ditetapkan telah tercapai. Dengan implementasi Permendikbudristekdikti nomor 53 tahun 2023 ini, diharapkan audit mutu internal dapat menjadi lebih efektif, relevan, dan mampu memberikan umpan balik yang konstruktif dalam proses peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola”, tandasnya.

Ia berharap perlu bersinergi, menguatkan komitmen untuk menjadikan Politeknik Negeri Ambon sebagai institusi yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga mampu memenuhi standar mutu yang diakui secara nasional dan internasional.

(Humas)