Humas, Polnam – Mahasiswa berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam minat, bakat dan penalaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Politeknik Negeri Ambon, Lenora Leuhery, saat membuka Rapat Kerja Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Politeknik Negeri Ambon di Hotel Marina, Rabu (13/11/2024).

Menurut Wadir 3, pengembangan minat, bakat dan penalaran mahasiswa tersebut dilakukan dalam bentuk kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler.

“Kegiatan ekstra kurikuler yang menjadi hak mahasiswa tersebut dilaksanakan dalam bentuk organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi dan mendapat legalitas dari pimpinan Perguruan Tinggi setempat, dalam hal ini Politeknik Negeri Ambon”, ujarnya.

Lanjut Leuhery, selama ini Politeknik Negeri Ambon telah memiliki Peraturan Direktur nomor 463/PL 13/KL/2023 tentang Pedoman Penyelenggara Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ambon. Oleh karena itu, menurut Leuhery, eksistensi dalam kiprahnya akan dilihat pada Rapat Kerja yang dilaksanakan ini.

“Rapat Kerja ini sangat penting untuk menata Organisasi Kemahasiswaan sebagai upaya untuk memberikan kontribusi bagi tercapainya Indikator Kerja Utama (IKU) di Politeknik Negeri Ambon khususnya yang berkaitan dengan kemahasiswaan”, tandas Wadir 3.

Sementara itu, Elsina Aponno selaku ketua Tim Rapat Kerja menyampaikan bahwa Rapat Kerja kali ini memiliki peranan penting yaitu sebagai evaluasi dan rencana tindak lanjut Ormawa, serta melakukan revisi terhadap  Peraturan Direktur nomor 463/PL 13/KL/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ambon.

Hadir dalam rapat kerja ini adalah Pembina Himpunan Mahasiswa Jurusan, Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa dan Mahasiswa Polnam yang menjadi Tim Implementasi Peraturan Direktur tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Kemahasiswaan.

(Humas)