Secara yuridis landasan pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi yaitu melalui Peraturan Kemenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda, demikian pernyataan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, saat membuka Seminar Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Polnam, Rabu (12/6/2024) di Audiotorium Polnam.
Menurut Direktur, orientasi Pendidikan Anti Korupsi ditekankan kepada pendidikan nilai. Artinya lebih ditekankan kepada nilai kebaikan. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dengan menciptakan individu-individu yang tidak hanya cerdas intelektual tetapi juga bermoral dan etis.
Baginya, bila Pendidikan Anti Korupsi didasarkan pada prespektif moralitas maka perilaku yang baik dikatakan baik karena diterima secara universal dan merupakan kewajiban semua orang tanpa melihat apa yang dipikirkan orang secara individual.
“Ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap tindakan Amoral. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda”, ujarnya.
Direktur berharap Seminar Pendidikan anti korupsi yang dilakukan oleh mahasiswa ini adalah upaya memberikan pemahaman dan penanaman nilai-nilai kepada mahasiswa agar menjadi bekal dalam kehidupan yang sebenarnya di masyarakat dan dunia kerja.
Ketua Jurusan Teknik Sipil, Renny James Betaubun menyampaikan korupsi dalam proyek konstruksi adalah ancaman serius. Tindakan korupsi dapat mengakibatkan kualitas konstruksi yang buruk, biaya yang membengkak, serta dampak negatif lainnya yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi menjadi sangat penting dalam kurikulum Teknik Sipil.
“Pendidikan anti Korupsi dalam bidang Teknik Sipil adalah Esensial untuk memastikan bahwa proyek-proyek Infrastruktur dilaksanakan dengan integritas, efisiensi dan keamanan. Hal ini membantu membangun kepercayaan publik terhadap profesi teknik sipil dan memastikan bahwa sumber daya publik digunakan dengan bijaksana untuk kepentingan masyarakat luas”, tuturnya.
Dalam laporannya, Wa Mila selaku ketua panitia seminar menyampaikan bahwa seminar pendidikan anti korupsi ini merupakan aktualisasi dari proses pembelajaran pendidikan anti korupsi yang dijalani oleh mahasiswa kurang lebih selama satu semester.
“Ini merupakan forum akademik yang membahas terkait dengan teori dan praktek pendidikan anti korupsi, sehingga dapat menanamkan pengetahuan, ketrampilan dan karakter pendidikan anti korupsi untuk menyiapkan generasi dalam menghadapi dunia usaha yang semakin hari semakin kompetitif dalam persaingannya”, tandasnya.
Seminar yang dilakukan selama sehari ini mengambil tema “Karakter dan Kompetensi Melalui Pendidikan Vokasi dan Anti Korupsi” menghadirkan narasumber antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, Dosen PKN FKIP Universitas Pattimura, Andreas Ratuanak, dan Pieter L. Frans, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Polnam.
(Humas)
Leave A Comment