Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII dan 16 Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungannya menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di kantor LLDIKTI, Jumat (26/07/2024). Penandatanganan ini sebagai wujud dari implementasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.

Kepala LLDIKTI Wilayah XII, Jan Lekatompessy mengatakan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 mewajibkan sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

“Berdasarkan peraturan tersebut, setiap sekolah formal termasuk perguruan tinggi harus menyiapkan akomodasi yang layak berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas”, tuturnya.

Baginya, dari permendikbudristek tersebut penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan tinggi harus sejajar dengan mereka yang disebut non-disabilitas.

“Hal penting yang menjadi catatan dari setiap perguruan tinggi adalah apakah setiap kampus sudah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan penyandang disabilitas yang termuat dalam permendikbudristek ini”, tanya Kepala LLDIKTI.

Oleh karena itu, LLDIKTI Wilayah XII menargetkan di tahun 2025 hal-hal terkait dengan penyandang disabilitas sudah mulai direalisasi di kampus-kampus dalam wilayahnya.

Sementara itu Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu yang hadir secara langsung dalam penandatanganan MoU tersebut menyatakan bahwa penandatangan MoU ini menjadi perenungan dan langkah-langkah bagi perguruan tinggi dalam naungan LLDIKTI Wilayah XII.

“Politeknik Negeri Ambon pada prinsipnya mendukung hal tersebut baik dalam penelitian maupun juga pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan penyandang disabilitas”, ujarnya.

Bagi Direktur, untuk menyukseskan tuntutan Permendikbudristek tersebut perlu ada sinergitas yang intensif antara LLDIKTI Wilayah XII, Perguruan Tinggi dan juga Pemerintah Daera