Humas, Polnam –  Tulang punggung perekonomian pelaku UMKM tentu menjadi salah satu tumpuan untuk meningkatkan penerimaan Negara khusus di sektor pajak. Demikian disampaikan Meydilisa Patty, selaku ketua tim pelaksana Workshop Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Entitas Usaha Kecil dan Menengah yang diselenggarakan oleh Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon pada, Rabu (18/9/2024) di Hotel Kamari Ambon.

Dalam laporannya, Patty menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu kegiatan usaha yang ada kaitannya dengan kewajiban pembayaran pajak dan juga ada kaitannya dengan  berbagai pilihan yang dilakukan untuk menyiasati agar ketentuan pajak tersebut dapat memaksimalkan laba yang ada di perusahaan.

“Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mengalami perubahan yang signifikan khususnya tentang perhitungan pajak Pph Pasal 21 yang berubah dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Perubahan ini bagi kami dari institusi pendidikan tentu perlu di respon  dengan melakukan penyesuaian perubahan dalam pembobotan mata kuliah di Jurusan Akuntansi”, ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Negeri Ambon, Noce N. Tetelepta menyampaikan sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus taat pajak, karena berbagai fasilitas telah disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Oleh karena itu, perlu diketahui setiap perubahan tentang aturan perpajakan yang hari ini akan disampaikan tentang perubahan pajak pph pasal 21 menjadi Tarif Efektif Rata-Rata (TER)”, ungkap Wadir 1.

Ia berharap workshop ini sangat berguna bagi dosen untuk menambah bahan ajar pada mata kuliah Perpajakan pada jurusan Akuntansi.

Peserta yang menghadiri kegiatan workshop ini berasal dari UMKM, para dosen pengelola Teaching Factory (TEFA), pengampuh mata kuliah Akuntansi dan perpajakan. Sedangkan  narasumber adalah Adrianus Takndare, selaku Konsultan Pajak.

(Humas)