STr Akuntansi Perpajakan2025-01-30T01:54:29+00:00

Sarjana Terapan – Akuntansi Perpajakan

No Profil Lulusan
1 Analis Pajak
2 Staf Konsultan Pajak
3 Staf Akuntansi Pajak
4 Account Representative
5 Pemeriksa Pajak
6 Penelaah Keberatan
No Capaian Pembelajaran Lulusan
1 Mampu secara mandiri melakukan pencatatan atas transaksi entitas tunggal dan entitas konsolidasi (pusat dan cabang) berdasarkan dokumen yang relevan
2 Mampu menghitung dan menyajikan laporan pendapatan, termasuk pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian, konsinyasi, pembelian kembali, pengakuan pendapatan oleh prinsipal, pengakuan pendapatan pada transaksi bill and hold dan pengakuan pendapatan oleh agen;
3

Mampu menghitung dan menyajikan transaksi instrumen keuangan dalam laporan keuangan termasuk menghitung laba atau rugi yang terjadi, termasuk di dalamnya:

  • biaya amortisasi
  • nilai wajar (fair value) yang disajikan dalam pendapatan komprehensif lain
  • nilai wajar (fair value) yang disajikan dalam laporan laba atau rugi
4

Mampu menganalisis dan menyajikan dalam jurnal koreksi pengaruh adanya penyesuaian nilai wajar (fair value adjustment) pada:

  • aset tetap yang disusutkan,
  • aset tetap yang tidak disusutkan,
  • persediaan,
  • kewajiban keuangan,
  • aset dan kewajiban yang tidak masuk di perusahaan anak termasuk aset kontijensi dan kewajiban kontijensi,
  • penurunan nilai goodwill
5 Mampu secara mandiri menyusun, menyajikan, menganalisis, dan menginterpretasikan laporan keuangan untuk entitas tunggal dan kombinasi bisnis sesuai dengan standar akuntansi keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun manual;
6

Mampu secara mandiri mengindentifikasi, menghitung, dan menyajikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas:

  • Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk entitas PT Terbuka (go-public) dan multinasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memanfaatkan  teknologi informasi atau manual
7 Mampu membuat bukti potong atas PPh pasal 21,22,23, 26 dan bukti pungut PPN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia;
8 Mampu secara mandiri menyajikan Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
9 Mampu secara mandiri mengidentifikasi menghitung pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;
10 Mampu secara mandiri merekonsiliasi laba fiskal dan laba akuntansi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
11 Mampu secara mandiri melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan yang berlaku untuk entitas PT Terbuka (go-public) dan multinasional;
12 Mampu menyediakan dan menganalisis informasi relevan untuk memecahkan masalah akuntansi dan perpajakan;
13 Mampu secara mandiri menyediakan data untuk menyelesaikan sengketa pajak;
14 Mampu di bawah supervisi merencanakan pembayaran pajak yang efisien sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku;
15 Mampu di bawah supervisi melaksanakan program audit ketaatan perpajakan;
16 Mampu secara mandiri menghitung dan menyajikan biaya produksi entitas tunggal dan kombinasi bisnis;
17 Mampu secara mandiri menghitung, menganalisis, dan mengevaluasi dengan teknik akuntansi biaya tradisional, meliputi sistem biaya berdasar pesanan (job order costing) maupun sistem biaya berdasar proses (process costing), sebagai dasar untuk perencanaan dan pengendalian biaya serta pengambilan keputusan pada entitas bisnis;
18 Mampu secara mandiri menganalisis dan mengevaluasi dengan metode akuntansi biaya alternatif, meliputi activity-based costing dan target costing, sebagai dasar untuk perencanaan dan pengendalian biaya serta pengambilan keputusan pada entitas bisnis;
19 Mampu secara mandiri menganalisis dan mengevaluasi alternatif biaya relevan dan harga transfer divisional untuk membantu manajemen dalam perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan pada entitas bisnis;
20 Mampu menganalisis dan mengevaluasi informasi akuntansi manajerial sebagai dasar untuk penilaian kinerja pusat pertanggungjawaban pada entitas bisnis;
21 Mampu di bawah supervisi melaksanakan prosedur audit atas laporan keuangan;
22 Mampu mengidentifikasi, mendokumentasi, dan memanfaatkan sistem informasi akuntansi;
23 Mampu mengoperasikan dan memanfaatkan piranti lunak antara lain aplikasi pengolah angka, aplikasi pengolah data, aplikasi presentasi dan aplikasi akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan, anggaran, administrasi perpajakan, dan pengauditan;
24 Mampu secara melakukan penelitian yang bersifat aplikatif dalam bidang akuntansi dan pajak.
Go to Top